Pemilih dapat mencoblos dari rumah pada Pilkada 2020

Bawaslu tengah berkoordinasi agar pemilih penderita Covid-19 bisa menyalurkan aspirasi politiknya sekalipun dirawat di RS.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Beberapa kriteria pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berhak menyalurkan aspirasi politiknya tanpa harus pergi ke tempat pemungutan suara (TPS). Mereka akan dilayani petugas di rumahnya masing-masing.

"Masyarakat yang ingin memilih bisa melakukan pemilihan di rumah, terutama bagi manula atau ibu hamil yang khawatir datang ke TPS, dapat mendata diri untuk dapat melakukan pemilihan di rumah," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono.

Meski demikian, dirinya mengakui, sukar untuk memperluas akses pemilih menyalurkan hak konstitusinya. Dicontohkannya dengan penderita Covid-19 yang tengah menjalani perawatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Sebenarnya mereka memiliki hak pilih juga, tetapi terkendala dengan protokol yang ada di rumah sakit (RS)," jelasnya. "Sedang kita koordinasikan, apakah ada solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini."

Bagus menambahkan, Bawaslu menyoroti beberapa aktivitas berisiko saat masa tenang. Potensi politik uang, pembersihan alat peraga kampanye, dan pengawasan distribusi logistik, misalnya.