Penetapan Presiden dan Wapres terpilih paling lambat 28 Mei

Pengumuman Presiden dan Wapres terpilih bisa lebih cepat jika situasinya kondusif.

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kirii), Hasyim Asy'ari (kedua kanan), Evi Novida Ginting Manik (kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5). /Antara Foto

Pengumuman Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2019-2024 paling lambat digelar pada 28 Mei 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman Presiden dan Wapres terpilih bisa lebih cepat jika situasinya kondusif. 

"Pada 22 Mei 2019 adalah tahapan penetapan hasil rekapitulasi suara, tiga hari berikutnya pada 25 Mei 2019 kita lihat apakah ada gugatan atau tidak," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5).

Jika pada kurun waktu 25-27 Mei 2019 tidak muncul gugatan, maka KPU akan langsung menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 28 Mei 2019.

"Penetapan presiden terpilih bisa saja dilakukan lebih awal pada 26 atau 27 Mei 2019 bila situasi benar-benar kondusif tanpa ada gugatan dari lawan," jelas Arief. 

Saat ditanya terkait potensi gugatan, Arief mengaku, KPU sudah siap dengan segala risiko yang akan muncul. "Termasuk dengan gugatan hukum," ujar dia.