sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penetapan Presiden dan Wapres terpilih paling lambat 28 Mei

Pengumuman Presiden dan Wapres terpilih bisa lebih cepat jika situasinya kondusif.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Jumat, 17 Mei 2019 16:32 WIB
Penetapan Presiden dan Wapres terpilih paling lambat 28 Mei

Pengumuman Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2019-2024 paling lambat digelar pada 28 Mei 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman Presiden dan Wapres terpilih bisa lebih cepat jika situasinya kondusif. 

"Pada 22 Mei 2019 adalah tahapan penetapan hasil rekapitulasi suara, tiga hari berikutnya pada 25 Mei 2019 kita lihat apakah ada gugatan atau tidak," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5).

Jika pada kurun waktu 25-27 Mei 2019 tidak muncul gugatan, maka KPU akan langsung menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 28 Mei 2019.

"Penetapan presiden terpilih bisa saja dilakukan lebih awal pada 26 atau 27 Mei 2019 bila situasi benar-benar kondusif tanpa ada gugatan dari lawan," jelas Arief. 

Saat ditanya terkait potensi gugatan, Arief mengaku, KPU sudah siap dengan segala risiko yang akan muncul. "Termasuk dengan gugatan hukum," ujar dia. 

Arief mengatakan, KPU saat ini tengah melakukan proses lelang untuk melibatkan bantuan pengacara dalam menghadapi potensi gugatan yang akan timbul. "Terbuka bagi siapapun yang mau ikut. Jumlahnya belum kita tentukan karena masih dalam proses lelang," ujarnya.

Arief mengimbau pihak-pihak yang keberatan menuntaskan perselisihan terkait suara selama proses rekapitulasi di Gedung KPU RI. Pasalnya, gugatan terkait hasil rekapitulasi hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi pascapenetapan KPU, 22 Mei mendatang. 

"Peluang gugatan setelah digelarnya penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu di KPU RI akan ada di Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan sengketa," jelasnya. 

Sponsored

Dari total 35 provinsi, KPU telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 28 provinsi. Menurut Arief, KPU tinggal menuntaskan rekapitulasi suara dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Selatan.

"Di gedung KPU RI sudah selesai 28 provinsi. Kalau ada yang tidak selesai di sini, akan di bawa ke MK. Sisanya masih enam provinsi lagi," katanya.

Hasil rekapitulasi suara via sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU sejauh ini menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan raupan suara sekitar 56%. Total suara yang masuk ke database Situng sudah mencapai 87%. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid