Pengamat sebut gugatan Prabowo-Sandi berpotensi ditolak MK

Dalam persidangan di MK hal yang akan dilihat sebagai penentu adalah seberapa kuat dan validnya barang bukti yang diajukan pihak penggugat.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Antara Foto

Pengamat hukum dari The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah, mengatakan permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2019 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pihak penggugat tak memiliki cukup bukti.

“Kecil kemungkinan permohonan pasangan calon nomor urut 02 untuk dikabulkan oleh Mahkama Kosnatitusi (MK),” kata Aulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, (13/6).

Aulia menjelaskan, dalam persidangan di MK hal yang akan dilihat sebagai penentu adalah seberapa kuat dan validnya barang bukti yang diajukan pihak penggugat. Jika bukti yang diserahkan oleh pihak paslon nomor urut 02 itu hanya berupa tautan link berita, tentu tidak cukup kuat.

“Oke lah, argumentasi pihak penggugat yang indah itu adalah salah satu hal. Tapi, jangan dilupkan bahwa di dalam persidangan yang paling menentukan itu adalah alat-alat bukti dan keyakinan hakim,” kata Aulia.

Aulia menganggap argumentasi yang disusun oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi merupakan hal yang menarik, rapi, dan kuat akan teori. Kendati demikian, semuanya tidak bisa dijadikan kunci keberhasilan untuk meyakinkan hakim. Sebab, untuk meyakinkan hakim harus didukung dengan bukti-bukti yang valid dan akurat.