Penghitungan 62 ribu PSU di PPLN Kuala Lumpur dibatalkan

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Minggu malam

Ketua PPLN KL/ Korfung Pensosbud Agung Caahaya Sumirat (kanan) dan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana (kiri) memperlihatkan dokumen saat Rapat Pleno Pemilu 2019 PPLN KL di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (22/4)./AntaraFoto

Hasil rapat konsultasi antara KPU dan Bawaslu sepakat membatalkan penghitungan 62.000 surat suara pos pemungutan suara ulang (PSU) PPLN Kuala Lumpur.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Minggu malam, usai pertemuan jeda 30 menit dengan anggota Badan Pengawas Pemilu RI.

Surat suara yang dibatalkan tersebut adalah surat suara yang dikirim Pos Malaysia pada (16/5) saat penghitungan PSU berlangsung di Gedung PWTC Kuala Lumpur.

Bawaslu bersama sejumlah partai yakni Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PDIP dan saksi BPN 02 menolak menghitung surat suara tersebut karena dikirim saat penghitungan.

PPLN Kuala Lumpur, Partai Nasdem, Partai Golkar dan saksi TKN pasangan 01 sepakat menghitung surat suara tersebut karena pengiriman dari masyarakat ke Pos Malaysia masih dilakukan pada (15/5).