Penjelasan Hashim Djojohadikusumo soal lahan Prabowo

"Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya," kata Hashim Djojohadikusumo.

Pada debat Minggu lalu, Jokowi menyerang Prabowo terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. (Ahmad Rifwanto/Alinea.id)

Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo membeberkan fakta seputar kepemilikan lahan Prabowo yang sempat disinggung calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di Debat Pilpres kedua, Minggu (17/2) malam.

“Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya. Lahan yang disebut Pak Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Pak Prabowo selamatkan tahun 2004 dalam rangka lelang aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN,” kata Hashim.

Pada debat Minggu lalu, Jokowi menyerang Prabowo terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan. 

Atas pernyataan itu, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu keesokan harinya. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi dengan tuduhan pelanggaran Pasal 280 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina terkait SARA dan peserta pemilu.

Hashim menjelaskan, sejarah kepemilikan lahan itu bermula dari wanprestasi sejumlah pengusaha besar yang tidak bisa membayar utang ke bank pada 1998. BPPN kemudian menyita lahan tersebut.