Penyebar hoaks kerusuhan di hari pengumuman pemilu dicokok polisi

Dalam video hoaks, kerusuhan akan dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemenang pemilu untuk pemilihan presiden.

Ilustrasi berita bohong atau hoaks. Pixabay

Polda Sulawesi Selatan menangkap seseorang berinisial SA, pria paruh baya berusia 50 tahun, karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait akan adanya kerusuhan pada hari pengumuman pemilihan umum atau Pemilu 2019 yang jatuh pada 22 Mei 2019. 

Dalam video analisis yang dibuatnya, SA mengatakan, kerusuhan akan dimulai pada hari tersebut, tepatnya setelah KPU mengumumkan hasil pemenang pemilu untuk pemilihan presiden periode 2019-2024.

“Sejak video beredar langsung viral dan meresahkan masyarakat terkait postingannya,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, (29/4).

Dicky mengatakan, tersangka SA berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di rumahnya di Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun video yang diunggah pelaku, kata Dicky, sebagian isinya sangat provokatif, sehingga dampaknya dapat menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).