Peretas situs KPU ternyata remaja Payakumbuh berusia 19 tahun

Muhammad Arik Alfiki melakukan pembobolan situs KPU di sebuah warnet di Payakumbuh.

Ilustrasi hacker. /Pixabay

Pihak kepolisian mengungkapkan peretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata seorang remaja bernama Muhammad Arik Alfiki. Arik Alfiki diketahui merupakan seorang remaja berusia 19 tahun. Ia tinggal di RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menangkap pelaku Arik Alfiki pada Senin (22/4). 

“Iya benar telah ditangkap atas nama MAA pada Senin kemarin atas percobaan illegal access terhadap website KPU,” kata Dedi Prasetyo saat dihubungi Alinea.id, di Jakarta pada Rabu (24/4).

Dedi menjelaskan, pelaku Muhammad Arik Alfiki melakukan pembobolan situs KPU di sebuah warnet di Payakumbuh. Ia melakukan percobaan untuk mengakses atau menerobos situs KPU secara ilegal. Tak hanya itu, Arik Alfiki bahkan melampaui atau menjebol sistem pengamanan data KPU yang berakibat terganggunya sistem elektronik situs KPU.

Menurut Dedi, Muhammad Arik Alfiki melakukan pembobolan pada Kamis (18/4) atau sehari setelah pemungutan suara Pemilu 2019. Dalam aksinya tersebut, Muhammad Arik Alfiki sempat merekam aktivitasnya menggunakan handycam.