Persoalkan status Ma'ruf, kubu Prabowo dianggap salah kaprah

Saat mencalonkan diri sebagai cawapres, Ma'ruf berstatus sebagai kedua dewan pengawas di dua bank syariah.

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6). /Antara Foto

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai kubu Prabowo-Sandi salah kaprah saat mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Arsul meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi membaca kembali Undang-Undang BUMN dan UU Pemilu. 

"Jadi, apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum pasangan calon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6).

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan dokumen perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) lalu. Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi ialah kedudukan Ma'ruf sebagai ketua dewan pengawas syariah di dua bank, yakni di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menilai Ma'ruf berstatus sebagai pegawai BUMN saat mencalonkan diri sebagai pendamping Jokowi dan pencalonannya melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.

Disebutkan di pasal tersebut, seorang calon presiden atau wakil presiden wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD sebelum mencalonkan diri. Isi pasal tersebut juga dituangkan dalam dokumen pencalonan yang dibuat KPU.