Pilkada 2020, 43 TPS berpotensi gelar PSU

Ini merujuk laporan pengawas lapangan via Siwaslu per Rabu (9/12), pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjadi narasumber diskusi penyelenggaraan Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 yang diadakan Partai Golkar, Sabtu (29/8/2020). Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Data ini merujuk laporan pengawas lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga Rabu (9/12), pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, penyebab terjadinya PSU dipengaruhi beberapa faktor. Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu tempat pemungutan suara (TPS), misalnya.

"Ada pula KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," katanya, melansir situs web Bawaslu.

Ke-43 TPS yang berpotensi melakukan PSU tersebar di berbagai daerah. Perinciannya, Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selanjutnya, imbuh Fritz, di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.