Pilkada 2020, petahana dilarang mutasi pejabat per lusa

Ini sesuai amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Anggota Bawaslu bersama Paguyuban Kartunis Surakarta melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif sela Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (1/12/2019). Foto Antara/Maulana Surya

Petahana yang akan kembali bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilarang memutasi atau melantik pejabat per 8 Januari. Selaras dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Iya. Petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng), Ruslan Husen, di Kota Palu, Senin (6/1).

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung 8 Juli 2020. Dengan demikian, larang mutasi berlaku per lusa.

Sedangkan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun daerah lain. Dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.

Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah. Mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pencoblosan dijadwalkan berlangsung 23 September. Sesuai hasil rapat pleno KPU pusat.