sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada 2020, petahana dilarang mutasi pejabat per lusa

Ini sesuai amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 06 Jan 2020 16:37 WIB
Pilkada 2020, petahana dilarang mutasi pejabat per lusa

Petahana yang akan kembali bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilarang memutasi atau melantik pejabat per 8 Januari. Selaras dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Iya. Petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng), Ruslan Husen, di Kota Palu, Senin (6/1).

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung 8 Juli 2020. Dengan demikian, larang mutasi berlaku per lusa.

Sedangkan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun daerah lain. Dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.

Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah. Mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pencoblosan dijadwalkan berlangsung 23 September. Sesuai hasil rapat pleno KPU pusat. 

KPU pun telah menyusun jadwal pilkada. Diawali perencanaan program dan anggaran pada Mei-September 2019. Lalu, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) setelat-telatnya 1 Oktober 2019 dan sosialisasi pada 1 November 2019-22 September 2020.

Berikutnya, pembentukan pemungutan suara kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Pada 27 Maret-22 September 2020, dilakukan pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan Februari 2020. Untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, minggu pertama Maret.

Sponsored

Adapun masa kampanye berlangsung sejak 1 Juli-19 September 2020. Lalu, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota pada 29 September-1 Oktober 2020 dan level provinsi tanggal 3-5 Oktober 2020. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid