Bahas pilkada, Mahfud MD singgung pertarungan Prabowo dan Jokowi di era SBY

Prabowo didukung sekitar 60% kekuatan parlemen saat Pilpres 2014.

Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan sambutan saat Silaturahmi Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Senin (24/2/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengklaim, masyarakat sempat berkeyakinan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merusak. Momentum ini dimanfaatkan DPR dengan mengesahkan undang-undang terkait, di mana pilkada dilakukan DPRD, 26 September 2014.

Saat itu, sambung dia, nyaris seluruh partai politik di parlemen sepakat. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak dan memilih keluar saat paripurna pengesahan (walkout/WO). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun meresponsnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, di mana pemilihan kembali dilakukan secara langsung.

"Saat pengesahan itu terjadi bersamaan dengan kontestasi antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi (melalui Pemilihan Presiden/Pilres 2014)," ucapnya dalam webinar, Rabu (14/10).

Pada saat itu, lanjut Mahfud, Prabowo diusung sejumlah partai dan secara kuantitas unggul di "Senayan". Sekitar 60%. Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya.

Adapun Joko Widodo (Jokowi) disokong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Demokrat memilih tidak mengusung keduanya secara kelembagaan.