PKB usul presidential threshold menjadi 10%

Penurunan presidential threshold yang diajukan PKB, semata-mata bertujuan agar tidak terjadi lagi polarisasi tajam.

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemilu serentak untuk DPR, DPD, dan pilpres. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi 10% dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru.

Menurut Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi, penurunan presidential threshold yang diajukan partainya ini, semata-mata bertujuan agar tidak terjadi lagi polarisasi tajam di tengah akar rumput. Masyarakat tidak hanya terbagi menjadi dua pendukung calon, sehingga berpotensi besar terpecah belah.

“Kami mendorong agar presendential threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat memiliki lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” kata Fathan lewat keterangan resminya Rabu (10/6) malam.

Berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, presedential threshold 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya akan berimplikasi pada minimnya keikutsertaan pasangan calon

Dalam dua kali perhelatan pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. Padahal polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya.