sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKB usul presidential threshold menjadi 10%

Penurunan presidential threshold yang diajukan PKB, semata-mata bertujuan agar tidak terjadi lagi polarisasi tajam.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 11 Jun 2020 08:42 WIB
PKB usul presidential threshold menjadi 10%

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi 10% dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru.

Menurut Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi, penurunan presidential threshold yang diajukan partainya ini, semata-mata bertujuan agar tidak terjadi lagi polarisasi tajam di tengah akar rumput. Masyarakat tidak hanya terbagi menjadi dua pendukung calon, sehingga berpotensi besar terpecah belah.

“Kami mendorong agar presendential threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat memiliki lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” kata Fathan lewat keterangan resminya Rabu (10/6) malam.

Berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, presedential threshold 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya akan berimplikasi pada minimnya keikutsertaan pasangan calon

Dalam dua kali perhelatan pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. Padahal polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya.

"Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” tegas Fathan.

Jika presidential threshold hanya 10%, peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Juga menjadikan makin banyaknya kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompetisi menjadi presiden dan wakil presiden Tanah Air.

Lebih jauh, penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi 'atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya' pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR.

Sponsored

Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), PKB ingin ada di angka 7% kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta pemilu. Batasan 7% ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.

“Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi II DPR sudah memulai pembahasan revisi UU Pemilu yang digunakan sebagai payung hukum Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli menargetkan pembahasan revisi UU Pemilu bakal rampung pertengahan 2021 atau tiga tahun sebelum pemilu nasional.

"Kami masukkan di awal periode. Bahwa UU ini menjadi prioritas DPR. Harapan kami pertengahan 2021 bisa kita selesaikan Sehingga kita punya waktu mensosialisasikannya," kata Doli dalam diskusi virtual bertema Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia, Selasa (9/6).

Banyak diskusi yang masih berlangsung atau menjadi perdebatan di dalam prosesnya. Salah dua di antaranya soal angka presidential threshold dan parliamentary threshold.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid