Polisi didesak ungkap aktor kampanye hitam ibu-ibu di Karawang

Ketiga ibu-ibu yang berkampanye hitam di Karawang bisa dijerat pasal berlapis.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional paslon nomor 01 Jokowi - Maruf Amin, Irfan Pulungan (kiri) tiba di Gedung Direktorat Reskrimsus untuk memberikan pelaporan di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Tim Kampanye Nasional paslon nomor urut 01 melapor ke Polda Jabar terkait video ujaran kebencian kepada Capres nomor urut 01 yang terjadi di Karawang. ANTARA FOTO

Pihak kepolisian didesak mengungkap aktor intelektual yang mengerahkan tiga ibu-ibu di Karawang, Jawa Barat, untuk melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ketiga ibu-ibu itu bernama Enqoy Sugiati, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, aksi ketiga ibu-ibu berkampanye hitam secara door to door itu meresahkan masyarakat setempat karena saat ini menjelang pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019. 

“Kami meminta polisi memfokuskan penyidikan terhadap pihak lain yang memberikan perintah untuk melakukan kampanye hitam," kata Edi di Jakarta, Selasa, (26/2).

Edi menilai, para ibu-ibu yang berkampanye hitam tersebut bisa dijerat pasal berlapis. Pertama, mereka diduga melanggar undang-undang tentang Pemilu. Juga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihaknya pun mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menyelidiki aksi ketiga ibu-ibu itu yang tersebar melalui media sosial.

Terkait kasus ini, kata Edi, bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih baik menyampaikan pesan perdamaian yang santun saat mengkampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga bisa menciptakan kondisi yang aman di Indonesia.