Rusak alat peraga kampanye caleg, 4 orang jadi tersangka

Dari 4 perkara tersebut, 2 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye. Antara Foto

Sebanyak 4 orang ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan aksi perusakan alat peraga kampanye calon legislatif atau caleg. Keempat orang tersebut antara lain Arjun Rahmani, Yuda Nugraha, AM dan W. Keempatnya diketahui merusak alat peraga kampanye di wilayah berbeda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan perusakan alat peraga kampanye caleg merupakan tindak pidana pemilu. Saat ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyerahkan empat perkara perusakan alat peraga kampanye ke pihak kepolisian.

“Ada empat perkara perusakan APK yang ditangani Polri. Dua perkara sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan dua perkara lagi masih sidik statusnya,” kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima Alinea.id di Jakarta pada Senin, (18/3).

Dedi menjelaskan, dua perkara yang kini telah berstatus dilimpahkan ke kejaksaan terjadi di Gorontalo Utara. Tersangkanya yakni atas nama Arjun Rahmani. Kemudian satu perkara lainnya terjadi di Cianjur, Jawa Barat dengan tersangka atas nama Yuda Nugraha. 

“Sementara dua perkara lain yang berstatus sidik terjadi di Cianjur dengan tersangka berinisial W. Terakhir di Boalemo dengan tersangka berinisial AM,” ujar Dedi.