sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rusak alat peraga kampanye caleg, 4 orang jadi tersangka

Dari 4 perkara tersebut, 2 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 18 Mar 2019 17:43 WIB
Rusak alat peraga kampanye caleg, 4 orang jadi tersangka

Sebanyak 4 orang ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan aksi perusakan alat peraga kampanye calon legislatif atau caleg. Keempat orang tersebut antara lain Arjun Rahmani, Yuda Nugraha, AM dan W. Keempatnya diketahui merusak alat peraga kampanye di wilayah berbeda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan perusakan alat peraga kampanye caleg merupakan tindak pidana pemilu. Saat ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyerahkan empat perkara perusakan alat peraga kampanye ke pihak kepolisian.

“Ada empat perkara perusakan APK yang ditangani Polri. Dua perkara sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan dua perkara lagi masih sidik statusnya,” kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima Alinea.id di Jakarta pada Senin, (18/3).

Dedi menjelaskan, dua perkara yang kini telah berstatus dilimpahkan ke kejaksaan terjadi di Gorontalo Utara. Tersangkanya yakni atas nama Arjun Rahmani. Kemudian satu perkara lainnya terjadi di Cianjur, Jawa Barat dengan tersangka atas nama Yuda Nugraha. 

“Sementara dua perkara lain yang berstatus sidik terjadi di Cianjur dengan tersangka berinisial W. Terakhir di Boalemo dengan tersangka berinisial AM,” ujar Dedi.

Sementara perkara yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Sentra Gakkumdu memutuskan menghentikan proses penyelidikan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). Alasannya, tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana dilaporkan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, Maryamah, mengatakan penghentian penyelidikan kasus perusakan APK diputuskan setelah melakukan proses penyelidikan selama 14 hari kerja.

"Dilakukan pembahasan kedua, kemudian kami memutuskan terhadap laporan dugaan pelanggaran, nomor register 003, 004, 005, 006, dengan terlapor salah seorang caleg Dapil 2 Faizal Muhamad Kiat dari partai nomor urut 2, terkait pencabutan APK di kawasan Perum Bandara Asri, Kelurahan Batu IX, tidak dapat ditindaklanjuti, dan dinyatakan dihentikan," kata Maryamah.

Sponsored

Maryamah menjelaskan, dalam tahapan penyelidikan telah diambil keterangan dari semua pihak, baik pelapor, terlapor, saksi, ahli, dan pihak terkait lainnya. Bahkan Sentra Gakkumdu telah menjumpai dan meminta keterangan ahli dari Prof Topo Santoso sebagai ahli pidana pemilu dan Guru Besar UI.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Afendri Alie, yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian menuturkan meskipun tidak terbukti, Sentra Gakkumdu mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, kesejukan, keamanan dan kedamaian pemilu, dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan.

Sementara Pengarah Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menegaskan siapa pun pihak yang terbukti merusak dan menghilangkan APK, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan itu menegaskan setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sampai saat ini Sentra Gakkumdu telah menyerahkan 92 perkara. Dari jumlah perkara yang ditangani, 65 perkara sudah tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan, 11 perkara di SP3 dan 16 perkara masih berstatus sidik.

Kemudian Sentra Gakkumdu telah memberikan assesmen 309 aduan atau temuan pelanggaran pemilu. Kendati demikian, 217 aduan atau temuan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu dan 92 perkara ditangani Polri.

Berita Lainnya
×
tekid