Sebut Reuni 212 tak langgar kampanye, Bawaslu dinilai masuk angin

"Bawaslu membuat kesimpulan prematur, bahwa Reuni 212 tidak melanggar aturan kampanye."

Aksi reuni 212 di Monas, Jakarta, Minggu (2/12)./ Antara Foto

Pengamat Politik Boni Hargens menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terindikasi masuk angin dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye. Penilaian tersebut merujuk pada pernyataan anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, yang mengatakan tidak terdapat pelanggaran kampanye dalam Reuni 212 pada Minggu (2/12) lalu.

"Sejauh ini kami melihat Bawaslu bias dan permisif dengan pelanggaran ini. Bawaslu membuat kesimpulan prematur, bahwa Reuni 212 tidak melanggar aturan kampanye," kata Boni di warung Gado-gado Boplo, Jakarta, Rabu (5/12).

Kesimpulan prematur yang dia maksud, adalah pernyataan Ratna tentang tak adanya pelanggaran kampanye di acara Reuni 212, yang hanya bersandar pada pemantauan yang dilakukan melalui televisi. 

Bagi Boni, kesimpulan yang disampaikan mengandung persoalan. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan di media.

"Seharusnya Bawaslu melakukan penyelidikan lapangan untuk melakukan evaluasi faktual yang objektif," kata Boni yang merupakan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia.