sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebut Reuni 212 tak langgar kampanye, Bawaslu dinilai masuk angin

"Bawaslu membuat kesimpulan prematur, bahwa Reuni 212 tidak melanggar aturan kampanye."

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 05 Des 2018 16:25 WIB
Sebut Reuni 212 tak langgar kampanye, Bawaslu dinilai masuk angin

Pengamat Politik Boni Hargens menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terindikasi masuk angin dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye. Penilaian tersebut merujuk pada pernyataan anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, yang mengatakan tidak terdapat pelanggaran kampanye dalam Reuni 212 pada Minggu (2/12) lalu.

"Sejauh ini kami melihat Bawaslu bias dan permisif dengan pelanggaran ini. Bawaslu membuat kesimpulan prematur, bahwa Reuni 212 tidak melanggar aturan kampanye," kata Boni di warung Gado-gado Boplo, Jakarta, Rabu (5/12).

Kesimpulan prematur yang dia maksud, adalah pernyataan Ratna tentang tak adanya pelanggaran kampanye di acara Reuni 212, yang hanya bersandar pada pemantauan yang dilakukan melalui televisi. 

Bagi Boni, kesimpulan yang disampaikan mengandung persoalan. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan di media.

"Seharusnya Bawaslu melakukan penyelidikan lapangan untuk melakukan evaluasi faktual yang objektif," kata Boni yang merupakan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia.

Boni mengatakan, kesimpulan Bawaslu telah mengabaikan fakta yang terjadi di lapangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan praktis, sehingga Bawaslu tidak berlaku obyektif dalam mengevaluasi segala bentuk pelanggaran Pemilu.

Apalagi, tambah dia, keputusan Bawaslu selayaknya disampaikan secara kolektif kolegial, berdasarkan hasil pencermatan bersama.

Menurut Boni, terjadi pengelompokan massa pendukung calon presiden Prabowo Subianto dalam Reuni 212. Selain dihadiri langsung oleh Prabowo, juga terdapat simbol kampanye berupa spanduk dukungan terhadap capres nomor urut 02 tersebut.

Sponsored

"Lebih konkrit lagi, ada pemutaran lagu "2019 Ganti Presiden", video orasi Rizieq Shihab tentang "tidak boleh memilih partai penista agama"," katanya. 

Menurutnya, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa kegiatan Reuni 212 telah digeser dari gerakan moral, menjadi bahan kampanye. Hal tersebut, merupakan pelanggaran terhadap pasal 275 dan 276 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal itu menetapkan kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Jadi ini jelas curi start kampanye," katanya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid