Soal Tabloid Indonesia Barokah, Polisi tunggu rekomendasi

Polisi masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers baru akan bergerak.

Polisi masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers soal Tabloid Indonesia Barokah./Alinea.id

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, meminta Dewan Pers lebih proaktif menyelidiki kasus Tabloid Indonesia Barokah.  Polisi belum mengambil langkah atas tersebarnya tabloid tersebut dengan alasan masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

"Ini belum masuk ranah kepolisian. Jadi kami belum bisa melakukan upaya penegakan hukum. Kalau ada rekomendasi Dewan Pers jelas, baru kami bergerak," kata Dedi di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (25/1).

Sebenarnya Bawaslu sudah mengadukannya kepada Dewan Pers dan berharap lembaga pers Indonesia dapat melakukan assessment terhadap tabloid tersebut. Setelah melakukan assessment, maka baru diketahui perkara pidana Tabloid Indonesia Barokah termasuk tindak pidana pelanggaran pemilu atau pelanggaran pemilu.

"Kalau masuk ke ranah pelanggaran pemilu itu urusan Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu nanti polisi akan menyelesaikan," tukas Dedi. 

Di sisi lain, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri dari Dewan Pers dan KPI untuk mencegah Tabloid Indonesia Barokah menyebar secara luas.