Status caleg Ahmad Dhani masih sah

Ahmad Dhani kini mendekam di bui setelah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). Foto Antara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, musikus Ahmad Dhani masih sah sebagai calon legislatif meskipun dibui. Pasalnya, Dhani lewat kuasa hukumnya telah menyatakan banding.

"Sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/1).

Siang tadi, Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian dalam cuitan-cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan mengajukan banding dan penangguhan penahanan. 

Dijelaskan Wahyu, sebagaimana aturan yang termaktub dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT), status sebagai caleg tetap sah selama belum ada putusan hukum inkracht.

"Berbeda lagi, jika yang bersangkutan menerima putusan hukum tersebut. Kalau sudah tidak banding, berarti sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Wahyu.