Tak usung capres, parpol terancam dilarang ikut Pemilu 2029

Hingga kini, setidaknya sudah ada 3 kandidat presiden yang dijagokan partai, yakni Prabowo Subainto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Partai politik (parpol) terancam dilarang mengikuti Pemilu 2029 jika tak mengusung capres pada Pilpres 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan

Partai politik (parpol) yang tidak tercatat sebagai pengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam sanksi. Hukuman yang diberikan berupa dilarang menjadi peserta Pemilu 2029.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU. Jika tidak, akan dikenakan sanksi," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, Rabu (11/10).

Ia menerangkan, hal ini sesuai Pasal 235 ayat (5) Undang-Undang (UU) Pemilu. Isinya, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".

Di sisi lain, Hasyim enggan mengomentari adanya rencana salah satu partai enggan turut mendaftarkan kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Alasannya, pendaftaran paslon presiden-wapres belum dibuka.