sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak usung capres, parpol terancam dilarang ikut Pemilu 2029

Hingga kini, setidaknya sudah ada 3 kandidat presiden yang dijagokan partai, yakni Prabowo Subainto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 11 Okt 2023 15:56 WIB
Tak usung capres, parpol terancam dilarang ikut Pemilu 2029

Partai politik (parpol) yang tidak tercatat sebagai pengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam sanksi. Hukuman yang diberikan berupa dilarang menjadi peserta Pemilu 2029.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU. Jika tidak, akan dikenakan sanksi," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, Rabu (11/10).

Ia menerangkan, hal ini sesuai Pasal 235 ayat (5) Undang-Undang (UU) Pemilu. Isinya, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".

Di sisi lain, Hasyim enggan mengomentari adanya rencana salah satu partai enggan turut mendaftarkan kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Alasannya, pendaftaran paslon presiden-wapres belum dibuka.

"Masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini," ujarnya. Pendaftaran kandidat Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Hingga kini, setidaknya sudah ada tiga kandidat presiden. Pertama, Ganjar Pranowo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Perindo.

Kemudian, Prabowo Subianto, yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Para pendukung Menteri Pertahanan (Menhan) ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sponsored

Terakhir, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Amin. Duet tersebut dijagokan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Berita Lainnya
×
tekid