Tes baca Alquran tak wajib

Kubu Jokowi siap hadir, kubu Prabowo menolak datang.

Umat muslim dari berbagai kalangan mengikuti kegiatan Gerakan Mengaji Bersama di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/11). Foto Antara

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai undangan tes membaca Alquran dari Dewan Ikatan Dai Aceh tidak wajib dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019. Pasalnya, tes membaca Alquran tidak terdapat dalam tahapan pemilu yang ditetapkan KPU.

"Sejatinya semua harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh konstitusi yang kemudian dijabarkan oleh KPU dalam aturannya (Peraturan  KPU), yang kemudian menjadi tahapan pemilu," katanya kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (31/12). 

Karena tidak termaktub dalam PKPU, Ujang menyebut, undangan tersebut hanya bersifat sunah atau tidak wajib. "Sebaiknya para calon kandidat melaksanakan terlebih dahulu kewajiban yang terdapat dalam tahapan pemilu," ujar Ujang. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut ajakan uji baca Alquran bukan bagian politik identitas. Pasalnya, ide tersebut datang dari keinginan masyarakat sendiri. 

Menurut Karding, tes membaca Alquran penting untuk mengukur seberapa sungguh pasangan kandidat dalam mengamalkan dan menghayati agamanya. Terlebih, semua capres dan cawapres beragama Islam. Karding pun menyarankan kepada pasangan calon Prabowo-Sandi untuk menghadiri ajakan masyarakat Aceh tersebut.