Timsel KPU-Bawaslu daerah diminta akomodasi keterwakilan perempuan

Pasal 6 ayat (5) UU Pemilu memandatkan tentang kebijakan afirmatif, terutama keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Timsel KPU-Bawaslu daerah diminta mengakomodasi keterwakilan perempuan. Alinea.id/Aisya Kurnia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan seleksi calon anggota di tingkat daerah secara nasional. Prosesnya dilakukan tim seleksi (timsel).

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta timsel memperhatikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu. Bahkan, dinilai sebagai sebuah keharusan. 

"[Keterwakilan perempuan] sangat penting. Bukan hanya memerhatikan, harusnya wajib," ucap Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, saat dihubungi Alinea.id, Minggu (9/7).

Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang (UU) Pemilu memandatkan tentang kebijakan afirmatif, terutama keterwakilan perempuan. Isinya, "Komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%."

Menurut Kaka, adanya representasi perempuan dalam institusi penyelenggara pemilu merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).