TKN sebut KTP Prabowo-Sandi tak langgar aturan

Harga pembuatan kartu tanda pendukung (KTP) Prabowo-Sandi hanya Rp40 ribu.

Ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres 01, Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkembangan Sidang PHPU Pilpres 2019 di Rumah Pemenangan Cemara, Jakarta, Senin (17/6). /Antara Foto

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai langkah para pendukung Prabowo-Sandi menciptakan kartu tanda pendukung (KTP) Prabowo-Sandi merupakan ekspresi kekecewaan karena pasangan jagoannya kalah di Pilpres 2019. Menurut Arsul, kekecewaan tersebut masih terbilang wajar. 

"Tentu ekspresi kekecewaan bisa bermacam-macam. (Tidak apa-apa) sepanjang tak melanggar undang-undang karena negara kita. Negara demokrasi memang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat," katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Informasi mengenai cara membuat KTP Prabowo-Sandi salah satunya disebarkan oleh akun Twitter @juriglagu. Dalam salah satu unggahannya, @juriglagu menyebut biaya pembuatan KTP Prabowo-Sandi hanya Rp40 ribu dan bisa dipesan via WhatsApp.  

 

https://t.co/IoqowMRlvd