Usul Pilkada 2024 dipercepat, DPR: Kenapa KPU tak konsisten?

Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada November 2024.

Ilustrasi Pilkada DKI 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengkritisi usul mempercepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi September. Padahal, Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada mengamanatkan pemungutan suara dijadwalkan pada November.

"Pemungutan suara pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu legislatif dan presiden. Ini, kan, penuh risiko kalau pilkada dimajukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8).

"Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim Asy'ari, sebelumnya mengusulkan jadwal Pilkada 2024 dimajukan menjadi September. Dalihnya, memberikan peluang kepada calon legislatif (caleg) agar tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota dewan jika ingin mengikuti pilkada.

Guspardi mengingatkan, pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu, yang mencakup KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persetujuan bersama ini diambil di dalam rapat pada 24 Januari lalu.