sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usul Pilkada 2024 dipercepat, DPR: Kenapa KPU tak konsisten?

Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada November 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 30 Agst 2022 12:58 WIB
Usul Pilkada 2024 dipercepat, DPR: Kenapa KPU tak konsisten?

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengkritisi usul mempercepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi September. Padahal, Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada mengamanatkan pemungutan suara dijadwalkan pada November.

"Pemungutan suara pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu legislatif dan presiden. Ini, kan, penuh risiko kalau pilkada dimajukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8).

"Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim Asy'ari, sebelumnya mengusulkan jadwal Pilkada 2024 dimajukan menjadi September. Dalihnya, memberikan peluang kepada calon legislatif (caleg) agar tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota dewan jika ingin mengikuti pilkada.

Guspardi mengingatkan, pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu, yang mencakup KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persetujuan bersama ini diambil di dalam rapat pada 24 Januari lalu.

"Kesepakan tersebut diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang," jelasnya.

Guspardi melanjutkan, pemerintah pernah mengusulkan pemilu dilaksanakan 15 Mei dan pilkada 27 November 2024 sebelum penepatan tanggal pemilu dan pilkada diputuskan. Ketika itu, KPU menolak dengan alasan waktu pelaksanaan terlalu dekat sehingga akan membuat beban kerja penyelenggara pemilu lebih berat dan adanya tahapan pemilu dan pilkada yang tumpah tindih.

Bahkan, jika pemerintah tetap mengusulkan pemilu 15 Mei, KPU meminta pelaksanaan pilkada diundur menjadi 19 Februari 2025. "Kenapa KPU tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan bersama? Ada apa dengan KPU?" tanyanya.

Sponsored

Oleh karena itu, Guspardi menyarankan KPU fokus dengan berbagai tahapan yang membutuhkan perhatian dan energi penuh daripada mewacanakan pilkada serentak dipercepat. "Belum ada alasan yang sangat urgen."

Terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, berpendapat, usulan Hasim Asy'ari perlu diuji dengan kesiapan penyelenggara pemilu mengignat beban pileg dan pilpres berat dan dikhawatirkan belum tuntas. "Sekali lagi, perlu diskusi mendalam dengan semua stakeholder," sarannya.

Berita Lainnya
×
tekid