Wiranto peringatkan para penggerak aksi kawal putusan MK

Wiranto menegaskan aksi unjuk rasa di MK liar dan tak berizin.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjawab pertanyaan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5). /Antara Foto

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, kepolisian tidak akan mengizinkan ada aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) besok. 

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/6).

Jika tetap direalisasikan, menurut Wiranto, aksi tersebut bisa dibubarkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Disebutkan dalam UU tersebut, koordinator aksi unjuk rasa wajib mengantongi izin dari kepolisian sebelum menggelar aksi. "Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri. Itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," kata Wiranto. 

Ia pun memperingatkan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang memaksa menggelar aksi unjuk rasa. "Kalau ada yang demonstrasi liar, saya katakan, tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan (dan) yang bertanggung jawab. Mereka nanti kita cari," ujar Wiranto.