WNA punya KTP boleh nyoblos, Kemendagri: Itu salah input

NIK yang masuk DPT Pemilu 2019 yakni atas nama Bahar

Dua orang warga menunjukkan KTP el. Antara Foto

Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi terkait beredarnya kabar yang menyebut warga asing yang memiliki KTP el masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Menurut Kemendagri, informasi itu tidak benar lantaran ada kekeliruan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan KTP el untuk warga negara asing atas nama Guohui Chen asal Cianjur yang sempat viral di media sosial itu memang asli. Namun, terkait namanya masuk dalam DPT untuk Pemilu 2019 karena ada kekeliruan penginputan nomor induk kependudukan. 

“NIK-nya Pak Chen asli, KTP Pak Chen asli. Yang keliru adalah adalah datanya, yang masuk DPT itu sebetulnya warga atas nama Bahar, namun NIK yang masuk atau terdaftar milik Pak Chen,” kata Zudan Arif dalam konferensi presnya di Jakarta, Rabu (27/2). 

Zudan mengungkapkan, untuk DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU yakni NIK bernomor 3203012503770011 atas nama Bahar. Ia ternyata masuk dalam daftar pemilih atau DP4 pada Pemilu 2019. 

“Yang nyoblos tetap Pak Bahar , karena syarat untuk mencoblos dalam kriteria pertama adalah harus WNI. Inilah konfigurasi yang harus saya jelaskan. Jadi, NIK Bahar tak berubah,” ujarnya.