Zonasi kampanye disepakati kedua kubu 

Kedua paslon dan parpol pendukung diperbolehkan menggelar rapat umum sejak 24 Maret 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kanan) bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kedua kiri) menyaksikan Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Aria Bima (kiri) dan Wakil Direktur Eksekutif BPN Prabowo - Sandiaga, Sudaryono (kanan) menunjukkan hasil pengundian zonasi kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/3). Foto Antara

Tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyetujui pembagian zona kampanye (zonasi) yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Zona ini akan menjadi zona nasional untuk rapat umum. Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini dan kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Pembagian zona oleh KPU dilakukan dengan cara pengambilan bola dari dalam fish bowl oleh perwakilan BPN 02 dan TKN 01. Kubu Prabowo mendapatkan zona A sedangkan kubu Jokowi-Ma'ruf mendapatkan zona B. 

Zona A terdiri dari 17 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua

Sedangkan zona B terdiri dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.