Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sudah ada 509 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut dirancang sebagai program ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi berantai bagi masyarakat, sekaligus menjadi solusi bagi rakyat yang belum memiliki rumah layak huni.
"Program ini berbasis ekonomi kerakyatan, karena Presiden menyadari masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah layak,” ujar Tito dalam acara Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (16/10).
Tito mendorong seluruh pemda untuk aktif mendukung pelaksanaan program 3 Juta Rumah dengan membebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR. Langkah ini penting agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membangun atau merenovasi rumah tanpa terbebani biaya perizinan.
"BPHTB yang semestinya 5% dari NJOP kini menjadi 0%. PBG juga sudah kami nolkan. Tujuannya agar masyarakat kecil tidak terbebani biaya saat ingin membangun atau memperbaiki rumah,” tegas Tito.