Peristiwa

Adu kuat BMKG vs GRIB Jaya dalam sengketa lahan di Pondok Betung

BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya karena diduga menduduki lahan milik mereka di Tangerang Selatan.

Sabtu, 24 Mei 2025 15:27

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kepada Polda Metro Jaya. BMKG menuding ormas yang dipimpin Hercules Rosario Marshal itu menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. 

Laporan itu tercatat dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam laporannya, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanah itu. 

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, Jumat (23/5) lalu. 

Surat itu ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. 

Taufan mengklaim gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG. Kader-kader GRIB Jaya disebut Taufan mendirikan pos di lokasi dan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi gedung. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait