Kejagung memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Oleh penyidik Kejagung, Nadiem diperiksa selama lebih dari 12 jam.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata Nadiem kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (23/6)
Nadiem tak banyak bicara. Pendiri GoJek itu hanya membacakan pernyataan yang sudah diketik rapi dalam selembar kertas. Ia tak merinci apa saja yang ditanyakan penyidik. "Izinkan saya pulang karena keluarga sudah menunggu," kata dia.
Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook diperkirakan menghabiskan anggaran hingga Rp9,98 triliun. Kejagung mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi Chromebook pada pertengahan Mei 2025. Meskipun sudah masuk pada tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Namun demikian, Kejagung sudah menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem saat menjabat Mendikbudristek, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Ketiganya diminta agar tidak bepergian ke luar negeri.