Jokowi kembali digugat karena dianggap membiarkan kasus dugaan ijazah palsu berlarut-larut.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat. Kali ini, gugatan bertema citizen lawsuit (CLS) diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Selain Jokowi selaku tergugat utama, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Profesor Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Polri sebagai tergugat 4, dan UGM.
Kuasa hukum para pengggugat, Muhammad Taufiq mengatakan gugatan itu diajukan karena Jokowi dan para pihak terkesan membiarkan isu dugaan ijazah palsu berlarut-larut. Apalagi, sudah ada dua orang dipenjara karena kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri. Tahun 2023 itu sudah dipenjara mereka," kata M.Taufiq kepada wartawan, Kamis (11/9).
Gus Nur dan Bambang Tri dibui dengan tuduhan menyebarkan hoaks terkait dugaan ijazah Jokowi. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover jilid I dan jilid II. Agustus lalu, Bambang Tri bebas bersyarat.