Peristiwa

Dari kasus Hebby hingga dugaan union busting di Bekasi

Selain dipecah oleh PT Duta Palma, Hebby Tarnando juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan melanggar UU ITE.

Kamis, 17 Juli 2025 13:01

Hebby Tarnando apes. Pada 30 Mei 2025, Hebi dipecat PT Duta Palma. Tak hanya itu, Hebi juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). 

Perusahaan "gusar" setelah Hebi melaporkan tindakan perusahaan menahan ijazah pegawai PT Duta Palma ke aplikasi Buruh Tanya Wamen (BTW) yang baru-baru ini diluncurkan  Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Ijazah Hebi memang akhirnya dikembalikan, namun Hebi kini menghadapi kasus hukum. 

Sebagai penggagas BTW, Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer ikut turun tangan. Noel turut mendampingi Hebi saat diperiksa di Polres Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2025. Kepada pewarta, Noel menyebut kehadirannya sebagai simbol keberpihakan negara pada buruh yang dikriminalisasi perusahaan. 

"Kami sebagai negara, Kementerian Tenaga Kerja, wajib hadir untuk membela Hebby sebagai pekerja dan yang melaporkan ke aplikasi kami. Jangan sampai ini jadi preseden buruk," kata Noel. 

Ini bukan kali pertama perusahaan menyerang balik pegawai atau mantan pegawainya yang membocorkan praktik-praktik lancung di perusahaan. Mei lalu, Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Ruli Wijaya dan dua rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh manajemen Garuda Indonesia. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait