Peristiwa

Dari mana asal duit Rp11 triliun korupsi CPO yang disita Kejagung?

Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group.

Selasa, 17 Juni 2025 16:10

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2021-2022. Duit sebesar itu disita dari sejumlah anak perusahaan Wilmar Group. 

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan nilai duit yang disita sesuai dengan tuntutan JPU terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO yang disidangkan pada 2023. 

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Duit kerugian negara dikembalikan oleh PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya merupakan anak usaha Wilmar Group, korporasi yang didirikan Martua Sitorus dan Kuok Khoon Hong. 

Selain Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group telah dinyatakan bersalah dalam kasus itu. Permata Hijau Group diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp937,5 miliar, sedangkan Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp 4,89 triliun.  

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait