Skema haji furoda belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan.
Komitmen perlindungan jemaah haji dari berbagai jalur, termasuk jalur non-kuota seperti haji furoda, terus diperkuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini menjadi penting di tengah tantangan sulitnya penerbitan visa haji furoda tahun ini.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR sekaligus Anggota Komisi VIII, Abdul Fikri Faqih, menegaskan upaya pembaruan regulasi tengah berjalan. Ia menyampaikan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang mengkaji opsi untuk membuka jalur haji dan umrah mandiri agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Panja Komisi VIII DPR sedang membahas kemungkinan pengaturan haji dan umrah mandiri agar dilindungi dalam revisi UU,” ujar Fikri, dikutip Sabtu (31/5).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini menilai, langkah tersebut sejalan dengan realitas Kerajaan Arab Saudi yang telah membuka ruang luas bagi umat muslim dari seluruh dunia untuk menjalankan ibadah umrah dan haji secara mandiri, termasuk melalui visa mujamalah atau furoda. Namun di Indonesia, jalur ini masih belum memiliki regulasi formal yang menaunginya.
“Selama ini, skema haji furoda belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan kita. Karena itu, revisi ini menjadi momentum untuk menormakan skema tersebut,” tambahnya.