Peristiwa

DPR dorong revisi KUHAP rampung akhir tahun

Pembahasan RKUHAP ditargetkan dimulai dalam masa sidang tahun ini dan disahkan paling lambat Desember 2025.

Selasa, 17 Juni 2025 19:30

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), M. Nasir Djamil, menyatakan proses penyusunan Rancangan tentang Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RKUHAP telah memasuki tahap akhir penyerapan aspirasi. Ia optimistis pembahasan RUU ini bisa dimulai dalam masa sidang tahun ini dan disahkan paling lambat Desember 2025.

“Sepertinya ini tahap akhir. Karena kami ingin mulai membahas tahun ini, dan mudah-mudahan bisa disahkan Desember 2025,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (17/6).

RKUHAP menjadi penting karena akan menjadi pasangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026. Menurut Nasir, tidak sinkronnya antara KUHP baru dan hukum acara lama bisa menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kalau KUHP-nya baru, sementara hukum acaranya (KUHAP) masih produk lama, nanti bisa tidak nyambung. Ini bisa membuat para pencari keadilan menjadi cemas atau bingung,” ujarnya.

Dalam proses penyerapan aspirasi, Komisi III telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki keahlian dan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ke depan, DPR juga membuka peluang untuk melibatkan organisasi mahasiswa yang aktif di bidang hukum.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait