Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan korupsi izin tinggal WNA mengancam kedaulatan negara dan mendesak reformasi total imigrasi.
Dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa karena berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Rieke menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek strategis yang berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan nasional.
"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Menurutnya, melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia. Karena itu, ketika kewenangan tersebut diperdagangkan atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara.
Rieke juga menilai kasus ini menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak diikuti dengan pembenahan tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, serta transformasi digital pelayanan publik.