Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan darurat militer 2024.
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024.
Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Yoon, yang telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya akibat kebijakan tersebut.
“Deklarasi darurat militer mengakibatkan biaya sosial yang sangat besar, dan sulit menemukan indikasi bahwa terdakwa menunjukkan penyesalan atas hal itu,” ujar Hakim Ketua Ji Gwi-yeon di persidangan dilansir dari Al Jazeera, Jumat (20/2).
Selain itu, Hakim Ji Gwi-Yeon juga menambahkan pemberontakan tersebut terbukti benar dan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
“Mengenai terdakwa Yoon Suk-yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti, kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” tambah hakim.