close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo. Foto: KBS.
icon caption
Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo. Foto: KBS.
Peristiwa
Kamis, 07 Mei 2026 16:07

Pengadilan Korea Selatan pangkas hukuman mantan PM dalam kasus darurat militer

Pengadilan Korsel memangkas hukuman mantan PM Han Duck-soo dari 23 tahun menjadi 15 tahun dalam kasus darurat militer.
swipe

Pengadilan banding Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dari 23 tahun menjadi 15 tahun dalam kasus pemberontakan terkait penerapan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 2024.

Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis (7/5). Meski mengurangi masa hukuman, pengadilan tetap menyatakan Han terbukti bersalah atas sebagian besar dakwaan dalam kasus tersebut.

Han sebelumnya divonis 23 tahun penjara pada Januari lalu karena dianggap terlibat dalam upaya melegitimasi deklarasi darurat militer yang diberlakukan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Sebulan kemudian, Yoon sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan.

Melansir AP News, Kamis (7/5), dalam putusan terbaru, pengadilan menilai Han ikut membantu menciptakan kesan bahwa kebijakan darurat militer Yoon sah secara hukum dengan membawanya ke rapat kabinet. Ia juga disebut terlibat dalam pembahasan pemutusan aliran listrik dan air ke sejumlah media penting.

Selain itu, pengadilan tetap mempertahankan vonis terkait pemalsuan dokumen deklarasi darurat militer, penghancuran dokumen, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Pertanggungjawaban pidana terdakwa sangat berat karena ia meninggalkan tanggung jawab besarnya sebagai pejabat nomor dua dalam pemerintahan Yoon dan ikut berpartisipasi dalam pemberontakan,” demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Seoul.

Meski demikian, hakim memutuskan hukuman 15 tahun penjara dinilai lebih proporsional dibanding putusan sebelumnya. Pengacara hukum pidana Park Sung Bae menilai pengadilan mempertimbangkan hukuman terhadap pejabat lain yang terlibat dalam kasus darurat militer tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut memang meminta hukuman 15 tahun penjara terhadap Han selama persidangan berlangsung.

Han Duck-soo yang kini berusia 76 tahun merupakan birokrat senior Korea Selatan yang dua kali menjabat perdana menteri, termasuk pada era pemerintahan konservatif Yoon Suk Yeol.

Kasus ini bermula dari keputusan Yoon memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 yang memicu krisis politik besar di Korea Selatan. Yoon kemudian dimakzulkan parlemen sebelum resmi dicopot Mahkamah Konstitusi pada April tahun lalu.

Pemilu cepat selanjutnya dimenangkan rival liberal Yoon, Lee Jae Myung, yang kini menjabat sebagai Presiden Korea Selatan.

img
Haidhar Ali Faqih
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan