Ibu-ibu rumah tangga kerap diperdaya jadi kurir oleh jaringan pengedar narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 285 tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahhgunaan narkotika sepanjang April-Juni 2025. Dari total jumlah tersangka, sebanyak 256 orang merupakan laki-laki, sementara 29 lainnya adalah perempuan.
"Sebanyak 10 persen dari total tersangka yang tertangkap, mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga,” kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (23/6).
Menurut Marthinus, para tersangka perempuan itu diduga diperdaya oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir lintas daerah, baik lintas pulau atau lintas provinsi. Di sejumlah kasus, ada pelaku yang menyelundupkan narkoba di bagian organ intim.
"Saya mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk lebih waspada dalam membangun relasi, baik secara langsung maupun di media sosial," ujar Marthinus.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan perempuan rentan terperangkap dalam jerat peredaran narkotika karena motif ekonomi. Dalam banyak kasus, perempuan kerap menghadapi beban ganda, yakni menjalankan tanggung jawab domestik sekaligus menjadi penopang ekonomi keluarga.