Peristiwa

Isi raperda "tilang" bagi perokok semberono di DKI Jakarta

Pemprov DKI berencana memberlakukan denda Rp250 ribu bagi warga yang merokok di area KTR.

Kamis, 12 Juni 2025 07:02

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang aturan baru untuk meregulasi para perokok. Beleid itu saat ini bernama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang diatur ialah denda Rp250 ribu bagi warga yang merokok sembarangan. 

"Akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6), seperti dikutip dari Antara. 

Sanksi itu akan diberlakukan bagi warga yang merokok di area KTR. Area-area yang dikategorikan KTR, semisal fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, fasilitas angkutan umum, dan prasarana olahraga. 

"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," kata Ani. 

KTR lainnya semisal tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar. Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait