Perbedaan versi TNI dan Polri di kasus Andrie Yunus dinilai membingungkan publik, SETARA dorong pembentukan TGPF untuk ungkap fakta.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai adanya indikasi intervensi dalam proses penegakan hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Perkembangan kasus dinilai membingungkan publik setelah muncul perbedaan signifikan antara keterangan Puspom TNI dan Polda Metro Jaya.
Puspom TNI menyebut terdapat empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua nama berinisial BAC dan MAK, serta membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
“Kondisi ini nyata-nyata membingungkan publik,” ujar Hendardi, Jumat (20/3).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan cepat.