Peristiwa

Gratifikasi Rita, Pemuda Pancasila, dan zig-zag politik Japto

Pada Pilpres 2024, Japto didapuk jadi salah satu satu Wakil Ketua Dewan Penasihat Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Jumat, 07 Februari 2025 12:57

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2) malam. Penggeledahan rumah Japto merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari periode 2010-2015. 

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Jakarta Barat. Di Pemuda Pancasila, Ahmad Ali tercatat sebagai salah satu pengurus harian. 

Dari kediaman Japto, KPK menyita uang sebesar Rp56 miliar, sejumlah dokumen, barang elektronik, dan11 unit mobil. Dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing serta barang bukti lainnya. 

"Kenapa rumah saudara JS (Japto) dan AA (Ahmad Ali) dilakukan penggeledahan? Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini, penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara (gratifikasi Rita) tersebut,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2). 

Pada 2018, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rita diduga menerima US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang ditambang di Kutai Kartanegara. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait