Selain itu, proses penerbitan red notice-nya juga sudah dibahas bersama Interpol.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses dalam kasus dugaan korupsi Chromebook masih berjalan dengan pemantauan terhadap dua mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan tengah berjalan. Selain itu, proses penerbitan red notice-nya juga sudah dibahas bersama Interpol.
Anang mengatakan, semua dokumen dan kelengkapan administratif telah disiapkan oleh penyidik. Kejaksaan Agung menyerahkan keputusan teknis kepada Interpol terkait apakah akan lebih dulu menerbitkan red notice atau mencabut paspor Jurist Tan.
“Prosesnya nanti salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit. Kita tunggu saja nanti,” tutur Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).
Terkait Fiona, Anang memastikan pemeriksaan tersebut sudah terjadwalkan hari ini, pukul 09.00 WIB. “Hari ini terjadwal jam 09.00 pagi,” ujarnya singkat.