Peristiwa

Kejanggalan-kejanggalan tuduhan JPU versi Tom Lembong: Dari penunjukkan koperasi hingga angka audit

Kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong akan divonis di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Jumat, 18 Juli 2025 10:07

Sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Putusan akan dibacakan setelah Tom menjalani persidangan selama lebih dari empat bulan. 

"Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Alinea.id, Kamis (17/7) lalu. 

Dalam pledoi yang dibacakan di PN Jakpus awal Juli lalu, Tom merinci inkonsistensi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam dakwaan terhadapnya. Mulanya, Kejagung mengatakan kebijakan importasi gula yang dikeluarkan Tom mememberikan keuntungan kepada perusahaan swasta keuntungan usaha alih-alih BUMN. 

Namun, dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024, Kejagung menuduh Tom dan industri gula swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) atau ketentuan harga jual maksimum. 

"Tapi empat bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan oleh jaksa penuntut terhadap saya, kejaksaan menggeser 'gawang' dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan itu dengan tuduhan baru," ujar Tom dalam pledoinya, Rabu (9/7). 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait