close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. /Foto Instagram @tomlembong
icon caption
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. /Foto Instagram @tomlembong
Peristiwa
Jumat, 18 Juli 2025 10:07

Kejanggalan-kejanggalan tuduhan JPU versi Tom Lembong: Dari penunjukkan koperasi hingga angka audit

Kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong akan divonis di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
swipe

Sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Putusan akan dibacakan setelah Tom menjalani persidangan selama lebih dari empat bulan. 

"Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Alinea.id, Kamis (17/7) lalu. 

Dalam pledoi yang dibacakan di PN Jakpus awal Juli lalu, Tom merinci inkonsistensi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam dakwaan terhadapnya. Mulanya, Kejagung mengatakan kebijakan importasi gula yang dikeluarkan Tom mememberikan keuntungan kepada perusahaan swasta keuntungan usaha alih-alih BUMN. 

Namun, dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024, Kejagung menuduh Tom dan industri gula swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) atau ketentuan harga jual maksimum. 

"Tapi empat bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan oleh jaksa penuntut terhadap saya, kejaksaan menggeser 'gawang' dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan itu dengan tuduhan baru," ujar Tom dalam pledoinya, Rabu (9/7). 

Pertama, kebijakan yang dibuat Tom membuat PT PPI membayar harga kemahalan untuk gula putih yang PPI beli dari industri gula swasta. Gula putih itu diniatkan dipakai dalam upaya meredam gejolak harga gula nasional. 

Kedua, Tom dituding mendorong industri gula swasta mengimpor bahan baku gula mentah, bukan mengimpor gula putih. Itu disebut mengakibatkan kerugian negara karena impor bahan baku dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah daripada tarif  yang dikenakan pada impor barang jadi. 

"Untuk tuduhan kedua, ya, kalau sampai majelish hakim membenarkan tindakan memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan barang jadi merupakan sebuah tindakan pidana karena importir akan bayar bea masuk yang lebih rendah, maka majelis hakim, secara de facto, menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia adalah kegiatan ilegal," ujar Tom. 

Tom juga mempertanyakan hasil audit BPKP terhadap potensi kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Menurut Tom, hasil audit BPKP angkanya bergeser hingga 45%. Pergeseran angka audit itu dianggap tak lazim. 

"Jelas merupakan prinsip dasar dalam profesi akuntansi bahwa hasil audit paling akan bergeser plus-minus 5% atau plus-minus 10%. Mana mungkin sebuah audit menghasilkan angka yang bergeser hingga 45%," kata Tom. 

Di luar pledoi, Tom juga memaparkan kejanggalan-kejanggalan dakwaan jaksa di akun instagramnya pribadinya, @tomlembong. Akun itu saat ini dikelola oleh tim khusus atas persetujuan Tom.  

Salah satu yang dipersoalkan ialah tuduhan jaksa penuntut soal penunjukkan koperasi dalam importasi gula. Menurut jaksa, Tom semestinya menunjuk BUMN sebagai pelaksana impor gula. Penunjukan koperasi dianggap melanggar aturan. 

"Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi, saya juga tidak akan pernah berhenti membela koperasi dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ujar Tom. 

Sebelumnya, Tom juga mempersoalkan inkonsistensi jaksa penuntut terkait tidak adanya rapat koordinasi antarkementerian dalam keputusan Kemendag mengimpor gula demi stabilitas harga. Menurut Tom, jaksa penuntut membantah sendiri tudingan itu dalam dakwaan. 

"Kemudian saya dituduh impor gula meskipun ada rapat koordinasi antarkementerian yang mengatakan bahwa Indonesia saat itu sedang surplus gula. Adakah yang kelihatan janggal dari kedua tuduhan di atas?" tanya Tom. 

Diancam 7 tahun penjara 

Saat membacakan replik di PN Jakpus, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Tom Lembong. Jaksa memohon agar majelis hakim tetap menghukum Tom dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Jaksa mengatakan importasi gula harus dilakukan dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut jaksa, rekomendasi dari Kemenperin penting untuk menjaga industri gula dalam negeri, pengendalian kuota impor, memastikan kesesuaian dengan tujuan impor, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan.

Pada kesempatan itu, jaksa juga menyinggung keterangan eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan di persidangan. Menurut JPU, hanya ada dua cara untuk melaksanakan penugasan stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Yaitu bekerja sama dengan produsen gula BUMN atau BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan melakukan importasi gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan mekanisme operasi pasar," ujar jaksa penuntut umum. 

Menurut JPU, koperasi tidak dapat disamakan dengan BUMN, terkecuali ada perintah untuk menunjuk koperasi sebagai importir gula yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian di bawah Menteri Koordinator Perekonomian.

"Terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar dan selama saksi (Rini) menjabat Menteri BUMN, saksi tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga, pemenuhan stok, dan operasi pasar," ujar jaksa. 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan